Dengan keputusan Mahkamah Agung menyoal Undang undang Cipta Kerja, yang meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Undang undang Ketenagakerjaan baru membawa angin segar bagi para buruh. Dengan keputusan MK tersebut, maka dewan pengupahan berfungsi kembali, lalu upah sektoral kembali akan berbeda, lalu indeks yang dirundingkan dalam skema ketentuan kenaikan upah bisa dilakukan bersama, kebutuhan hidup layak wajib disurvei, terakhir dipastikan upah akan di atas inflasi. Berdasarkan putusan MK, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku. Jika pengusaha masih tetap menerapkan PP 51, artinya melanggar konstitusi.
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal optimis, dengan berdasar putusan MK tersebut, tahun depan upah buruh bisa naik hingga 10 persen, sebab hitungannya upah harus di atas inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Partai Buruh memiliki penelitian dengan KSPI, dimana jika upah naik 1,58 persen konsumsi hanya bertambah sekitar Rp 26 triliun per tahun. Akan tetapi jikalau upah naik 8,7 persen, kira kira konsumsi akan naik di atas Rp 188 triliun. Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id
Cek Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil Tanpa Perubahan Serambinews.com Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 81 82 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all
"Kalau upah naik 10 persen misal konsumsi jadi Rp 200 triliun, artinya kenaikan upah itu menaikkan konsumsi. Menaikkan konsumsi berarti menaikkan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo ingin pertumbuhan ekonomi 8 persen, ya kalau masih pakai PP nomor 51 enggak tercapai. Dengan sekarang Insyaallah menuju kepada 8 persen pertumbuhan ekonomi," jelasnya.